BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu hak manusia yang paling mendasar dari manusia adalah memperoleh pendidikan yang layak. Hak memperoleh pendidikan juga diatur oleh UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa hak rakyat utuk memperoleh pendidikan yang layak dijamin oleh negara. Sejalan dengan kenyataan tersebut agama manapun mewajibkan pemeluknya untuk menuntut ilmu sepanjang hayat yang diwujudkan melalui media pendidikan. Menyadari pentingnya peran pendidikan, negara mendorong untuk menuntut ilmu sampai ke jenjang tertinggi. Beberapa diantaranya mangupayakan pendidikan gratis bagi warganya dan membebaskan biaya pendidikannya.
Pendidikan merupakan salah satu faktor yang terkait langsung pada masa depan seseorang, masyarakat dan bangsa pada umumnya. Saat ini banyak sekali pihak yang sangat peduli terhadap pendidikan yang menyediakan fasilitas beasiswa bagi yang membutuhkan. Pihak yang memberikan fasilitas tersebut menyadari bahwa banyaknya potensi-potensi sumber daya manusia yang terabaikan dan beasiswa itu diberikan kepada yang berhak menerimanya terutama berdasarkan kualifikasi, kualitas dan kompetensi si penerima beasiswa.
Untuk sekarang ini, beasiswa banyak sekali diminati oleh para mahasiswa karena semakin mahalnya biaya pendidikan. mahalnya biaya pendidikan menyebabkan pendidikan tersebut tidak bisa merata bagi seluruh rakyat. Untuk mengatasi permasalahan mahalnya biaya pendidikan dilakukan melalui program beasiswa.
B. Perumusan Masalah
1. Apa pengertian Beasiswa ?
2. Apa sajakah persyaratan bagi penerimaan beasiswa ?
3. Apa sajakah penyimpangan-penyimpangan dalam pemberian beasiswa ?
4. Bagaimana solusi untuk mengurangi terjadinya penyimpangan dalam pemberian beasiswa.
C. Tujuan
1. Mendiskripsikan pengertian Beasiswa.
2. Mendiskripsikan persyaratan yang dibutuhkan oleh penerima beasiswa.
3. Mendiskripsikan penyimpangan - penyimpangan dalam pemberian beasiswa.
4. Mendiskripsikan solusi untuk mengurangi terjadinya penyimpangan dalam pemberian beasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Beasiswa adalah bantuan untuk membantu orang terutama bagi yang masih sekolah atau kuliah agar mereka dapat menyelesaikan proses pendidikannya hingga selesai. Bantuan tesebut biasanya berbentuk dana untuk menunjang biaya pendidikan selama siswa atau mahasiswa menempuh masa pendidikan. Beasiswa juga dapat dikatakan sebagai pembiayaan yang tidak bersumber dari pendanaan sendiri, baik yang berasal dari individu untuk proses pembelajaran di universitas atau lembaga pendidikan di dalam atau di luar negeri.
Beasiswa dapat diberikan oleh pemerintah, perusahaan swasta, lembaga pendidikan yang mengadakan kerjasama untuk melakukan tukar menukar tenaga pendidik yang diberi kesempatan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya melalui pendidikan. Namun bisa juga beasiswa ini dapat diwujudkan dalam bentuk lain, misalnya buku-buku pelajaran atau fasilitas sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar/ memperlancar pendidikannya tanpa adanya gangguan dalam hal keuangan hingga selesai proses pendidikannya.
Tujuan pemberian beasiswa menurut pedoman umum pemberian beasiswa adalah meningkatkan pemerataan dan kesempatan belajar bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi, mendorong dan mempertahankan semangat belajar para mahasiswa agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan tepat waktu, mendorong meningkatkan prestasi akademik sehingga memacu kualitas pendidikan.
Berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab V pasal 12 (1c) bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan (termasuk mahasiswa) berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya . Adapun macam-macam beasiswa, antara lain : Beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi Akademik), Beasiswa BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa), Beasiswa PPE (Peningkatan Prestasi Ekstrakurikuler), Bantuan Khusus Mahasiswa (BKM), Beasiswa Bank Indonesia, Beasiswa SUPERSEMAR, Beasiswa DJARUM, Beasiswa BRI dll, masing-masing beasiswa memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
B. Persyaratan Penerima Beasiswa
Syarat-syarat yang diberikan dari para pemberi beasiswa/donatur kepada penerima beasiswa antara lain :
1. Penerima beasiswa termasuk orang yang tidak mampu secara ekonomi atau keuangannya. Biasanya pihak pemberi beasiswa melakukan pengecekan apakah benar-benar dari keluarga tidak mampu atau tidak. Karena dengan begitu tidak akan ada kecurangan dalam penerimaan beasiswa.
2. Penerima beasiswa termasuk siswa /mahasiswa yang berprestasi. Misalnya ada siswa/mahasiswa yang menginginkan dana pendidikan, maka mereka harus mempunyai prestasi yang bagus baik dalam bidang akademik maupun non akademik.
3. Biasanya bagi penerima beasiswa dituntut untuk memiliki semangat belajar yang tinggi dan semangat untuk mencari ilmu pengetahuan. Karena biasanya pihak donatur/yang memberikan beasiswa tidak ingin apabila yang menerima beasiswa dalam proses belajar mengajar hanya bersantai santai atau seenaknya sendiri.
4. Penerima beasiswa biasanya mempunyai jiwa sosial yang tinggi, karena biasanya pihak pemberi beasiswa menginginkan agar kelak setelah selesai melaksanakan pendidikan mampu untuk menularkan ilmu pengetahuannya kepada masyarakat banyak. hal ini sering dilakukan melalui ikatan dinas.
Jangka waktu beasiswa tergantung lamanya dari proses belajar, dan lamanya proses belajar tegantung bidang studi, program studi dan jenjang studi yang ditawarkan. Jangka waktu beasiswa juga bisa diperpanjang dengan syarat penerima beasiswa mampu memberikan alasan yang bisa diterima oleh pemberi beasiswa. Disamping itu, Kunci sukses untuk mendapatkan beasiswa adalah informasi. Sumber-sumber informasi saat ini sangat mudah untuk diakses dan tanpa batas, baik itu media cetak maupun media elektronik semuanya sudah tersedia. Beasiswa juga memiliki sumber-sumber antara lain: beasiswa dalam negri dan beasiswa luar negri. Beasiswa dalam negri biasanya diberikan untuk keperluan didalam negri, biasanya dapat diberikan perusahaan swasta, BUMN, universitas, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Sebaliknya beasiswa luar negri diberikan untuk melanjutkan pendidikan dilembaga pendidikan diluar negri dan beasiswa ini biasanya di berikan bagi mereka yang berprestasi, selain itu sangat terbuka bagi mereka yang memiliki prospek pengembangan diri atau kepemimpinan baik di masyarakat maupun di tempat kerja. Seperti halnya beasiswa dalam negri, beasiswa di luar negri tidak sedikit yang berasal dari lembaga non-pemerintah, perusahaan dan pemerintah asing.
C. Penyimpangan dalam Pemberian Beasiswa
Biaya untuk menempuh kuliah di perguruan tinggi sangat mahal. Tantangan mahalnya biaya pendidikan menyebabkan pendidikan tersebut tidak bisa merata bagi seluruh rakyat. Untuk mengatasi permasalahan mahalnya biaya pendidikan dilakukan melalui program beasiswa. Sekarang ini banyak sekali penyimpangan – penyimpangan dalam pemberian Beasiswa, antara lain: pertama, Penarikan Sumbangan sukarela yang disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari pemberian beasiswa untuk kepentingan individu, hal ini sudah sering terjadi karena banyak mahasiswa yang mempertanyakan tentang hal ini pada bagian kemahasiswaan, dan sumbangan sukarela tersebut tidak dibenarkan oleh bagian kemahasiswaan karena pemberian beasiswa harus utuh bagi penerima beasiswa. Bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan beasiswa mereka merasa ketidakadilan dalam pembagian beasiswa, pasalnya ada beberapa orang yang seharusnya tidak mendapat beasiswa namun pada kenyataannya mereka menerima beasiswa tersebut dengan konsekuensi harus memberi sumbangan dari uang beasiswa tersebut. Hal ini sudah sangat menyimpang dari peraturan hukum yang sudah ditetapkan oleh pihak pemberi beasiswa bahwa dana pendidikan beasiswa harus diserahkan secara utuh kepada mahasiswa.
Kedua, Mekanisme dan Prosedur seleksi yang amburadul, misalnya info beasiswa disampaikan oleh Direktorat Kemahasiswaan kepada mahasiswa dengan berbagai cara. salah satu caranya adalah pihak Rektorat memberikan surat pemberitahuan kepada dekanat Fakultas. “Surat pemberitahuan tersebut berisi nama beasiswa, syarat penerima beasiswa, batas penyerahan berkas, dan info penting lainnya. Dari dekanat, surat pemberitahuan tersebut diserahkan ke bagian Akademik fakultas tersebut masing-masing. Baru kemudian, bagian Akademik mengumumkannya kepada mahasiswa melalui situs Fakultas maupun papan pengumuman sudah tersedia.” Namun terkadang ada salah satu fakultas yang terlambat memperoleh info tersebut bahkan ada yang tidak mengetahui tentang info tersebut. Selain itu, mekanisme yang sering terjadi adalah keakuratan berkas permohonan dan keterangan lainnya yang tidak dapat dikroscek kebenarannya. Proses seleksi hanya berurusan dengan berkas-berkas dan meniadakan tahap wawancara atau penilaian langsung seperti yang dilakukan Fakultas lain. Hal ini yang menyebabkan proses pembagian beasiswa yang tidak merata dan tidak tepat sasaran.
Ketiga, Ketidakadilan dalam Penerimaan beasiswa juga menjadi salah satu penyimpangan dalam pemberian beasiswa. Jika mekanisme seleksi beasiswa hanya mengutamakan kelengkapan berkas, minim seleksi dan nihil data mahasiswa tidak mampu, maka beasiswa sangat rentan ‘salah sasaran’. Dampak selanjutnya yang timbul adalah kecemburuan dan perasaan diperlakukan tidak adil karena penerima beasiswa kebanyakan dari keluarga mampu.
Penyimpangan – penyimpangan seperti yang di jelaskan diatas sudah sering dilakukan oleh pihak-pihak yang mementingkan kebutuhan individu dan kurang tegasnya peraturan mengenai pemberian beasiswa yang menimbulkan dampak negatif bagi pihak-pihak yang secara langsung mengurus bagian pendanaan beasiswa.
D. Solusi Untuk Mengurangi Terjadinya Penyimpangan Dalam Pemberian Beasiswa
Dengan adanya UU tentang pemberian beasiswa untuk keluarga yang tidak mampu bener-benar diterapkan untuk menghindari adanya ketidak adilan dan kurang meratanya pemberian beasiswa.
Dalam masalah penarikan sumbangan sukarela, seharusnya dari pihak administrasi yang membagikan beasiswa tersebut, memperjelas untuk apa pemotongan beasiswa tersebut, mungkin infaq atau yang sifatnya bermafaat. Bukan malah menjadi tanda tanya besar bagi mahasiswa yang menerima beasiswa. Perlu diterapkannya peraturan yang tegas megenai wewenang pemberian beasiswa. Perlu adanya penyeleksian yang ketat dan akurat agar pemberian beasiswa bisa merata dan seharusnya ada transparansi, keadilan dan penjelasan daripihak penyelenggara.
Dalam mekanisme pelaksanaan diharapkan semua mahasiswa mengetahui persyaratan atau ketentuan yang diperlukan untuk mendapatkan beasiswaserta selalu mencari informasi tentang tindak lanjut penerimaan beasiswa. Dengan adanya beasiswa mampu mengurangi biaya pendidikan yang sekarang ini sudah sangat mahal dan tidak bisa dipungkiri bahwa beasiswa mampu membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari tapi dengan syarat saat pemberian beasiswa harus benar-benar runtut sesuai aturan.
Tidakan ketidakadilan dan kurang meratanya pemberian beasiswa harus benar-benar ditangani oleh pihak yang terkait jangan sampai pemberian beasiswa tersebut tidak tepat sasaran dan menjadi perbincangan akibat kurang transparansi dan ketegasan dari penyelenggaraan beasiswa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Beasiswa merupakan bantuan, baik berupa sejumlah uang atau kesempatan pendidikan yang diberikan kepada seseorang guna menunjang kegiatan pembelajarannya. Sasaran beasiswa biasanya adalah peningkatkan prestasi dan kemampuan akademik maupun non-akademik. Bantuan yang bisa diberikan oleh individu atau institusi tersebut tentunya mempunyai patokan dan syarat-syarat tertentu. Syarat lazimnya adalah nilai akademik yang baik, prestasi-prestasi di dalam maupun di luar kegiatan perkuliahan, dan yang paling sering adalah kondisi ekonomi calon penerima beasiswa yang digolongkan dalam kategori kurang atau tidak mampu. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu atau tanda bukti penghasilan orang tua.
Berbagai penyimpangan yang terjadi hendaknya segera diselesaikan agar ketidakadilan dan ketidakmerataan penerimaan beasiswa tidak terjadi.
B. Saran
apabila kita benar-benar akan mengikuti program beasiswa baik yang diadakan oleh universitas atau dari luar, hendaknya kita harus mencar informasi sebanyak-banyaknya agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan-penyimpangan. Apabila ada suatu yang kurang transparant segera laporkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atau pelaksana beasiswa tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar